Biaya membuat paspor merupakan salah satu hal yang perlu dipersiapkan oleh seseorang yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengidentifikasi seseorang sebagai warga negara Indonesia yang berhak untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Biaya membuat paspor di Indonesia tidaklah terlalu mahal, namun tetap perlu diperhitungkan dalam perencanaan perjalanan. Biaya untuk membuat paspor di Indonesia tergantung pada jenis paspor yang dibutuhkan, apakah itu paspor biasa atau paspor elektronik.
Untuk membuat paspor biasa, biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp 355.000 untuk paspor berlaku lima tahun dan Rp 655.000 untuk paspor berlaku sepuluh tahun. Sedangkan untuk membuat paspor elektronik, biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp 655.000 untuk paspor berlaku lima tahun dan Rp 1.055.000 untuk paspor berlaku sepuluh tahun.
Selain biaya pembuatan paspor, terdapat pula biaya tambahan yang perlu diperhitungkan seperti biaya pengurusan visa, biaya foto dan biometrik, serta biaya pengiriman paspor jika diperlukan. Oleh karena itu, sebaiknya melakukan perencanaan dan persiapan dengan matang sebelum membuat paspor untuk menghindari keterlambatan atau masalah lainnya.
Proses pembuatan paspor di Indonesia biasanya memakan waktu beberapa minggu hingga sebulan, tergantung pada kecepatan pelayanan dari kantor Imigrasi setempat. Oleh karena itu, sebaiknya membuat paspor jauh-jauh hari sebelum rencana perjalanan ke luar negeri agar tidak terburu-buru dan terhindar dari biaya tambahan yang tidak perlu.
Dengan memperhitungkan biaya membuat paspor dengan baik, diharapkan perjalanan ke luar negeri dapat berjalan lancar dan tanpa kendala. Selamat melakukan perjalanan dan semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.