Kementerian PPPA tegaskan pelecehan merupakan tindak pidana

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) Indonesia telah menegaskan bahwa pelecehan merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas. Hal ini disampaikan sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.

Pelecehan merupakan tindakan yang merugikan dan merendahkan martabat seseorang. Baik itu pelecehan fisik, verbal, maupun seksual, semua bentuk pelecehan harus dihentikan dan diberikan sanksi yang tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kementerian PPPA juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya melawan pelecehan dan kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak. Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat, diharapkan akan tercipta lingkungan yang aman dan nyaman bagi perempuan dan anak-anak.

Selain itu, Kementerian PPPA juga bekerja sama dengan berbagai lembaga dan organisasi yang peduli terhadap masalah pelecehan dan kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak. Kolaborasi antar lembaga ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi korban pelecehan dan kekerasan.

Dengan menegaskan bahwa pelecehan merupakan tindak pidana, Kementerian PPPA berkomitmen untuk melindungi perempuan dan anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan. Semua pihak diharapkan dapat bersatu dan bekerja sama untuk memberantas pelecehan dan kekerasan, sehingga perempuan dan anak-anak dapat hidup dengan aman dan damai.