Pada bulan Desember tahun lalu, rendang, sejenis masakan tradisional Indonesia, diakui oleh UNESCO sebagai warisan budaya tak benda dunia. Pengakuan ini merupakan prestasi besar bagi Indonesia dan menunjukkan kekayaan budaya yang dimiliki oleh negara ini.
Namun, pengakuan ini juga menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana pemerintah akan melindungi dan mempromosikan rendang sebagai bagian dari warisan budaya Indonesia. Salah satu langkah yang perlu diambil adalah pembuatan masterplan yang akan mengatur strategi dan langkah-langkah untuk melestarikan, mengembangkan, dan mempromosikan rendang secara efektif.
Masterplan ini harus mencakup berbagai aspek, mulai dari perlindungan terhadap resep-resep tradisional rendang hingga pengembangan industri kuliner yang berkelanjutan. Pemerintah juga perlu bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk para ahli kuliner, produsen, dan komunitas lokal, untuk memastikan bahwa rendang tetap menjadi bagian penting dari budaya Indonesia.
Selain itu, pemerintah juga perlu memperhatikan aspek ekonomi dari pengakuan rendang oleh UNESCO. Dengan meningkatnya popularitas rendang di tingkat internasional, ada potensi besar untuk mengembangkan pariwisata kuliner dan meningkatkan pendapatan negara. Namun, hal ini juga menimbulkan risiko terhadap komersialisasi yang berlebihan dan kemungkinan penyalahgunaan hak cipta.
Oleh karena itu, pembuatan masterplan yang komprehensif dan terintegrasi sangat penting untuk memastikan bahwa pengakuan rendang oleh UNESCO tidak hanya menjadi prestasi kosong, tetapi juga memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Indonesia. Dengan langkah-langkah yang tepat, rendang dapat terus menjadi bagian yang tak terpisahkan dari identitas dan budaya Indonesia untuk generasi yang akan datang.