PHRI: Kebijakan PPN 12 persen perlu perhatikan kesejahteraan pekerja

Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen telah diberlakukan sejak 1 Juli 2021. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan mendukung pemulihan ekonomi nasional yang terdampak pandemi Covid-19.

Namun, kebijakan ini juga menimbulkan dampak terhadap kesejahteraan pekerja, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah. Peningkatan tarif PPN ini dapat menyebabkan inflasi dan harga barang kebutuhan pokok naik, sehingga mempengaruhi daya beli masyarakat.

Pada sektor pariwisata, kebijakan PPN 12 persen juga berdampak pada industri perhotelan. Pengusaha hotel akan menyesuaikan tarif kamar mereka dengan menaikkan harga, sehingga dapat mengurangi minat wisatawan untuk menginap di hotel. Hal ini dapat berdampak pada penurunan pendapatan hotel dan berpotensi menimbulkan pemutusan hubungan kerja bagi karyawan hotel.

Untuk mengantisipasi dampak buruk kebijakan PPN 12 persen terhadap kesejahteraan pekerja, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) perlu memberikan perhatian khusus. PHRI harus berperan aktif dalam membantu pengusaha hotel dan restoran untuk menjaga kesejahteraan karyawan mereka.

Salah satu langkah yang dapat dilakukan oleh PHRI adalah melakukan negosiasi dengan pemerintah untuk mendapatkan insentif pajak yang dapat membantu pengusaha hotel dan restoran dalam menanggulangi dampak kebijakan PPN 12 persen. Selain itu, PHRI juga dapat memberikan pelatihan dan pendidikan kepada karyawan hotel dan restoran agar memiliki keterampilan yang lebih baik sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan nilai tambah bagi perusahaan.

Dengan demikian, PHRI sebagai wadah para pelaku industri perhotelan dan restoran di Indonesia perlu memperhatikan kesejahteraan pekerja dalam menghadapi kebijakan PPN 12 persen. Dengan langkah-langkah yang tepat, diharapkan industri pariwisata dan perhotelan di Indonesia dapat tetap berkembang dan memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk karyawan yang merupakan aset berharga bagi perusahaan.