Syarat dokumen untuk membuat paspor baru

Paspor adalah dokumen penting yang diperlukan bagi seseorang untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Untuk membuat paspor baru, ada beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membuat paspor baru:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
Syarat pertama untuk membuat paspor baru adalah KTP asli dan fotokopi. KTP merupakan identitas resmi yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. KTP ini akan digunakan sebagai salah satu bukti identitas saat membuat paspor.

2. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
Selain KTP, KK juga merupakan dokumen penting yang harus disertakan saat membuat paspor baru. KK akan digunakan sebagai bukti hubungan keluarga dan alamat domisili.

3. Akta Kelahiran asli dan fotokopi
Untuk anak-anak yang belum memiliki KTP, akta kelahiran asli dan fotokopi harus disertakan saat membuat paspor baru. Akta kelahiran ini akan digunakan sebagai bukti identitas anak tersebut.

4. Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD)
Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) juga merupakan syarat dokumen yang harus disertakan saat membuat paspor baru. SKLD ini diperlukan untuk memberikan informasi mengenai alamat tempat tinggal dan keberadaan seseorang.

5. Surat Izin Orang Tua/Wali
Bagi anak-anak yang belum berusia 17 tahun, surat izin orang tua atau wali harus disertakan saat membuat paspor baru. Surat izin ini diperlukan agar orang tua atau wali memberikan persetujuan atas pembuatan paspor anak tersebut.

6. Pas Foto berwarna
Pas foto berwarna dengan latar belakang putih juga harus disertakan saat membuat paspor baru. Pas foto ini akan digunakan sebagai identitas pemohon paspor.

Dengan memenuhi syarat dokumen di atas, Anda dapat membuat paspor baru dengan mudah. Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika ada pertanyaan lebih lanjut mengenai syarat dokumen untuk membuat paspor baru, Anda dapat menghubungi Kantor Imigrasi terdekat. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang ingin membuat paspor baru.